• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
2489 dilihat       31 Juli 2024

PENERAPAN SNI 8969:2021 SEBAGAI PENGANTAR GAP DAN GHP TANAMAN PANGAN

PENDAHULUAN

Pengembangan sektor pertanian khususnya sub sektor Tanaman Pangan merupakan salah satu strategi kunci dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena selain berperan sebagai sumber penghasil devisa yang besar, juga merupakan sumber kehidupan bagi sebagian besar penduduk Indonesia. 


Dalam rangka pencapaian target produksi padi, jagung, dan kedelai, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan dukungan kegiatan antar sub sektor lingkup pertanian dan lintas sektor serta antar wilayah. Kegiatan budidaya tanaman, panen, penanganan pascapanen dan pengolahan hasil padi, jagung dan kedelai merupakan tahapan yang penting dalam pencapaian peningkatan produksi pertanian. Seluruh tahapan ini akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas produk. Untuk itu diperlukan budidaya pertanian yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), penanganan pasca panen yang baik atau Good Handling Practices (GHP) dan pengolahan hasil yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP). 


SNI 9869 : 2021 tentang Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP)-Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik (CBDTPB) ruang lingkupnya meliputi persyaratan sumber daya, proses pertanaman, panen, penanganan pascapanen, penerapan sanitasi di lingkungan kerja serta klasifikasi produk. Sumber daya antara lain lahan, air, benih, pupuk, pembenah tanah, pestisida, zat pengatur tumbuh, tenaga kerja, alat dan mesin pertanian serta bangunan. Proses pertanaman antara lain penyiapan lahan, penyediaan air, penyiapan benih dan persemaian, penanaman, pemupukan, serta pelindungan dan pemeliharaan. Proses panen antara lain pemungutan (pemetikan) atau pengumpulan hasil bercocok tanam dengan memperhatikan waktu panen, cara panen dan alat panen yang digunakan. Penanganan pasca panen antara lain pengumpulan, pengeringan, pembersihan, sortasi, penggilingan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan.

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengertian SOP
SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu merupakan pedoman tertulis yang dibuat untuk dilaksanakan secara bersama untuk mendukung atau mendorong tercapainya tujuan organisasi. SOP juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan yang harus dilalui untuk menyelesaiakan suatu proses kerja tertentu.

Tujuan SOP
Tujuan dari pembuatan SOP adalah untuk memudahkan petani dalam melaksanakan semua prosedur yang ada seperti;
*    Agar petani menjaga konsistensi dan tingkat kerja 
*    Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi 
*    Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab  dari petani terkait 
*    Melindungi organisasi/unit kerja dari kesalahan administrasi 
*    Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan efisiensi 

Fungsi SOP
Beberapa fungsi SOP adalah:
*    Memperlancar  tugas petani/unit kerja 
*    Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan 
*    Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak 
*    Mengarahkan petani/unit kerja untuk sama-sama disiplin dalam bekerja 
*    Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin 


Waktu Pelaksanaan SOP
SOP dibuat atau harus ada sebelum suatu pekerjaan dilakukan dan digunakan untuk menilai apakah pekerjaan itu sudah dilakukan dengan baik atu tidak.


Keuntungan adanya SOP
Dengan adanya SOP maka suatu proses pekerjaan akan diuntungkan, karena dapat menjadi pedoman, alat komunikasi dan pengawasan serta menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten. Di samping itu para petani/ unit kerja akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai 

Pengertian GAP dan GHP
GAP (Good Agriculture Practise) adalah merupakan cara budidaya tanaman pertanian yang baik / benar dengan memperhatikan pedoman atau petunjuk teknis dan ramah lingkungan

GHP (Good handling Practise) adalah merupakan usaha pengamanan hasil produksi dan  mutu melalui penanganan kegiatan pasca panen

Tujuan Penerapan GAP dan GHP
Tujuan dari penerapan GAP dan GHP adalah untuk menghasilkan produk tanaman pagan dengan produktivitas tinggi, mutu produk baik, aman dikonsumsi, mempunyai daya saing dan ramah lingkungan 

Prinsip Penerapan GAP dan GHP
Pembuatan GAP dan GHP mempunyai prinsip-prinsip penerapan yaitu:

  1. Bersifat umum dan tidak spesifik komoditas
  2. Merupakan proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha
  3. Dinamis sesuai dengan perkembangan teknologi 

Srategi Penerapan GAP dan GHP

  1. Sosialisasi GAP dan GHP
        Sosialisasi sangat penting dilakukan, karena untuk mengenalkan pengertian, tujuan dan prinsip dari GAP dan GHP itu sendiri
  2. Koordinasi dengan antar instansi 
        Koordinasi dilakukan antar instansi, supaya tidak terjadi tumpang tindaih dalam mengambil kebijakan dan jug untuk memperlancar palaksanaan di lapangan.
  3. Penyusunan, penyempurnaan dan perbanyakan SOP
        Segera dilakukan penyusunan, penyempurnaan dan perbanyak SOP
  4. Penerapan GAP budidaya 
         Setelah dilakukan penyusunan dan penyempurnaan maka GAP budidaya suatu komoditas segara diterapkan dilapangan
  5. Penerapan Sistem pencatatan 
    Untuk dilakukan system pencatatan yang tertib, supaya setiap kegiatan pekerjaan akan mudah mengontrol atau mengevaluasi
  6. Identifikasi kebun 
    Setiap kebun yang akan dijadikan tempat usaha budidaya supaya dilakukan identifikasi
  7. Pemberian Penghargaan produk 
    Diberikan penghargaan kepada suatu produk yang telah melaksanakan SOP dari GAP dan GHP
  8. Labelisasi 
    Pemberian labelisasi pada setiap produk yang telah lulus uji, untuk menguatkan bahwa produk tersebut sudah melalui proses standarisai operasiona dan cara budidaya yang baik.

Ruang Lingkup GAP dan GHP
Ruang lingkup dalam penerapan GAP atau GHP ditandai dengan Tiga titik Kendali yaitu :Wajib, Sangat dianjurkan dan Anjuran, meliputi: Lahan, Penggunaan Benih dan varietas tanaman, Penanaman, Pemupukan, Perlindungan Tanaman, Pengairan, Pengelolaan/Pemeliharaan tanaman, Panen, Penanganan Pasca Panen, Alat Mesin pertanian, Pelestarian lingkungan, Tenaga Kerja, Fasilitas kebersihan, Pengawasan pencatatan dan penelusuran balik 

Daftar Pustaka
BSN, 2021: SNI 8969: Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP)-Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik
Permentan No.12/Permentan/HK.40/J/03/15, tanggal 9 maret 2015, Petunjuk Pelaksanaan Diklat Teknis Padi, Jagung, dan Kedelai Bagi Penyuluh Pertanian dan Bintara Pembina Desa.
Badan Litbang Pertanian, 2008. Petunjuk Teknis Lapang “Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Padi Sawah Irigasi”

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Pimpin Apel Pagi: Tekankan Akselerasi LTT
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Prabowo Sebut Produksi Beras RI Melesat Usai Sulap Rawa Jadi Sawah
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Pemerintah Siap untuk serap 5 Triliun utk serap 1juta ton jagung
    18 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel dan Tim beserta Kabag TU Penerapan tinjau IP2MP
    17 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Petani Jagung Dapat Dukungan 5 Triliun dari Presiden
    16 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved