PENERAPAN SNI 8969:2021 SEBAGAI PENGANTAR GAP DAN GHP TANAMAN PANGAN
PENDAHULUAN
Pengembangan sektor pertanian khususnya sub sektor Tanaman Pangan merupakan salah satu strategi kunci dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena selain berperan sebagai sumber penghasil devisa yang besar, juga merupakan sumber kehidupan bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
Dalam rangka pencapaian target produksi padi, jagung, dan kedelai, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan dukungan kegiatan antar sub sektor lingkup pertanian dan lintas sektor serta antar wilayah. Kegiatan budidaya tanaman, panen, penanganan pascapanen dan pengolahan hasil padi, jagung dan kedelai merupakan tahapan yang penting dalam pencapaian peningkatan produksi pertanian. Seluruh tahapan ini akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas produk. Untuk itu diperlukan budidaya pertanian yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), penanganan pasca panen yang baik atau Good Handling Practices (GHP) dan pengolahan hasil yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP).
SNI 9869 : 2021 tentang Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP)-Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik (CBDTPB) ruang lingkupnya meliputi persyaratan sumber daya, proses pertanaman, panen, penanganan pascapanen, penerapan sanitasi di lingkungan kerja serta klasifikasi produk. Sumber daya antara lain lahan, air, benih, pupuk, pembenah tanah, pestisida, zat pengatur tumbuh, tenaga kerja, alat dan mesin pertanian serta bangunan. Proses pertanaman antara lain penyiapan lahan, penyediaan air, penyiapan benih dan persemaian, penanaman, pemupukan, serta pelindungan dan pemeliharaan. Proses panen antara lain pemungutan (pemetikan) atau pengumpulan hasil bercocok tanam dengan memperhatikan waktu panen, cara panen dan alat panen yang digunakan. Penanganan pasca panen antara lain pengumpulan, pengeringan, pembersihan, sortasi, penggilingan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengertian SOP
SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu merupakan pedoman tertulis yang dibuat untuk dilaksanakan secara bersama untuk mendukung atau mendorong tercapainya tujuan organisasi. SOP juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan yang harus dilalui untuk menyelesaiakan suatu proses kerja tertentu.
Tujuan SOP
Tujuan dari pembuatan SOP adalah untuk memudahkan petani dalam melaksanakan semua prosedur yang ada seperti;
* Agar petani menjaga konsistensi dan tingkat kerja
* Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
* Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petani terkait
* Melindungi organisasi/unit kerja dari kesalahan administrasi
* Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan efisiensi
Fungsi SOP
Beberapa fungsi SOP adalah:
* Memperlancar tugas petani/unit kerja
* Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan
* Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak
* Mengarahkan petani/unit kerja untuk sama-sama disiplin dalam bekerja
* Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin
Waktu Pelaksanaan SOP
SOP dibuat atau harus ada sebelum suatu pekerjaan dilakukan dan digunakan untuk menilai apakah pekerjaan itu sudah dilakukan dengan baik atu tidak.
Keuntungan adanya SOP
Dengan adanya SOP maka suatu proses pekerjaan akan diuntungkan, karena dapat menjadi pedoman, alat komunikasi dan pengawasan serta menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten. Di samping itu para petani/ unit kerja akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai
Pengertian GAP dan GHP
GAP (Good Agriculture Practise) adalah merupakan cara budidaya tanaman pertanian yang baik / benar dengan memperhatikan pedoman atau petunjuk teknis dan ramah lingkungan
GHP (Good handling Practise) adalah merupakan usaha pengamanan hasil produksi dan mutu melalui penanganan kegiatan pasca panen
Tujuan Penerapan GAP dan GHP
Tujuan dari penerapan GAP dan GHP adalah untuk menghasilkan produk tanaman pagan dengan produktivitas tinggi, mutu produk baik, aman dikonsumsi, mempunyai daya saing dan ramah lingkungan
Prinsip Penerapan GAP dan GHP
Pembuatan GAP dan GHP mempunyai prinsip-prinsip penerapan yaitu:
- Bersifat umum dan tidak spesifik komoditas
- Merupakan proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha
- Dinamis sesuai dengan perkembangan teknologi
Srategi Penerapan GAP dan GHP
- Sosialisasi GAP dan GHP
Sosialisasi sangat penting dilakukan, karena untuk mengenalkan pengertian, tujuan dan prinsip dari GAP dan GHP itu sendiri - Koordinasi dengan antar instansi
Koordinasi dilakukan antar instansi, supaya tidak terjadi tumpang tindaih dalam mengambil kebijakan dan jug untuk memperlancar palaksanaan di lapangan. - Penyusunan, penyempurnaan dan perbanyakan SOP
Segera dilakukan penyusunan, penyempurnaan dan perbanyak SOP - Penerapan GAP budidaya
Setelah dilakukan penyusunan dan penyempurnaan maka GAP budidaya suatu komoditas segara diterapkan dilapangan - Penerapan Sistem pencatatan
Untuk dilakukan system pencatatan yang tertib, supaya setiap kegiatan pekerjaan akan mudah mengontrol atau mengevaluasi - Identifikasi kebun
Setiap kebun yang akan dijadikan tempat usaha budidaya supaya dilakukan identifikasi - Pemberian Penghargaan produk
Diberikan penghargaan kepada suatu produk yang telah melaksanakan SOP dari GAP dan GHP - Labelisasi
Pemberian labelisasi pada setiap produk yang telah lulus uji, untuk menguatkan bahwa produk tersebut sudah melalui proses standarisai operasiona dan cara budidaya yang baik.
Ruang Lingkup GAP dan GHP
Ruang lingkup dalam penerapan GAP atau GHP ditandai dengan Tiga titik Kendali yaitu :Wajib, Sangat dianjurkan dan Anjuran, meliputi: Lahan, Penggunaan Benih dan varietas tanaman, Penanaman, Pemupukan, Perlindungan Tanaman, Pengairan, Pengelolaan/Pemeliharaan tanaman, Panen, Penanganan Pasca Panen, Alat Mesin pertanian, Pelestarian lingkungan, Tenaga Kerja, Fasilitas kebersihan, Pengawasan pencatatan dan penelusuran balik
Daftar Pustaka
BSN, 2021: SNI 8969: Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP)-Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik
Permentan No.12/Permentan/HK.40/J/03/15, tanggal 9 maret 2015, Petunjuk Pelaksanaan Diklat Teknis Padi, Jagung, dan Kedelai Bagi Penyuluh Pertanian dan Bintara Pembina Desa.
Badan Litbang Pertanian, 2008. Petunjuk Teknis Lapang “Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Padi Sawah Irigasi”